Penjelasan Lengkap Tentang Undang - Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.

HiroApriIto, Karawang - Undang - undang keselamatan K3 harus dilakukan dengan menggunakan acuan tertentu. Acuan ini sering disebut dengan undang - undang K3. Undang - undang ini diterbitkan oleh pemerintah dan diharuskan dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan juga badan usaha yang ada di Indonesia.
Difinisi
K3 atau dikenal dengan nama Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu usaha untuk dapat menghasilkan lingkungan kerja yang bebas dari kecelakaan dan aman bagi para pekerjanya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah aspek yang harus diterapkan dalam setiap pekerjanya, khususnya para pekerjanya yang memiliki resiko tinggi dalam pekerjaannya.

Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) disetiap perusahaan harus dilaksanakan dengan tujuan yang sesuai dengan UU No.1 Tahun 1970 yaitu kesehatan dan keselamatan kerja, yang dimuat seperti.
  • Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejaterahan hidup dan meningkatkan produktifitas dan produksi.
  • Menjamin keselamatan kerja setiap orang lain yang berada di lingkungan kerja.
  • Memelihara sumber produksi agar mampu digunakan secara aman dan efisien.
Undang - Undang Tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Terdapat beberapa peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar keselamatan dan kesehatan kerja di indonesia. UU yang mengatur pelaksanaan K3, antara lain ialah.

1. Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 terkait dengan Keselamatan Kerja
Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 mengatur tentang kewajiban pimpinan ditempat kerja dan pekerjanya dalam melaksanakan Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja yang diatur dalam UU meliputi keselamatan kerja dalam berbagai tempat baik didarat, didalam tanah, air, didalam air, dan udara. Undang - Undang ini terdiri atas 11 bab dan 18 Pasal. yang mana memuat tentang keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan kerja, kewajiban serta hak tenaga kerja, kewajiban jika memasuki area kerja, dan kewajiban pengurus.

Berikut ini kami akan informasikan kepada kalian semua terkait dengan muatan atau isi dari pada Undang - Undang No.1 Tahun 1970 mengenai syarat-syarat keselamatan kerja.
  • Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan
  • Mencegah, Mengurangi, dan memadamkan kebakaran
  • Mencegah serta mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri sewaktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya.
  • Memberikan pertolongan pada kecelakaan
  • Memberikan alat - alat pelindung diri pada pekerja.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebarnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, embusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik ataupun psikis, keracunan, infeksi, dan penularan.
  • Memperoleh penerangan yang cukup.
  • Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik.
  • Menyelenggarakan udara yang baik.
  • Memelihara kesehatan, ketertiban dan kesehatan.
  • Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  • Mengamankan dan memperlancarkan pengangkutan orang, binatang tanaman atau barang.
  • Mengamankan dan memelihara jenis bangunan.
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpangan barang.
  • Mencegah terkena Listrik yang membahayakan.
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pekerja yang bahaya kecelakaannya tingkat tinggi.
2. Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Kerja
Didalam undang - undang No. 36 Tahun 2009 dijelaskan bahwa, upaya dari keselamatan kerja ditunjukkan untuk dapat melindungi pekerja agar tetap hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk akibat pekerjaan. Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 Bab XII tentang kesehatan kerja menjelaskan mengenai kewajiban pengelolaan tempat kerja, sebagai berikut ini.
  • Pengelolaan tempat kerja diwajibkan menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat dan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
  • Pengelolaan tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi dilingkunagn kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
  • Pengelolaan tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan untuk mereka para pekerja.
  • Pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung keseluruhan biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
  • Pengusaha menanggung atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan Undang - Undang.
Selain perusahaan, para pekerja juga wajib untuk menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan mengikuti serta menaati peraturan yang ada ditempat kerja. Untuk dapat mencegah kecelakaan kerja, maka perusahaan perlu menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan secara fisik dan mental sebagai dasar pertimbangan hasil dari keputusan.

3. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang - Undang ini mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal (cuti ibu hamil), cuti sampai dengan K3. Disini juga disebutkan kalau untuk setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk dapat memperoleh perlindungan atas K3, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta norma - norma agama.

0 Response to "Penjelasan Lengkap Tentang Undang - Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja"

コメントを投稿

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel