Penjelasan Lengkap Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Rambu - Rambu K3

Encrypting your link and protect the link from viruses, malware, thief, etc! Made your link safe to visit.

HiroApriIto, Karawang - Didalam melakukan suatu pekerjaan di bengkel diperlukan yang namanya sebuah konsep K3. Jika kalian mengetahui konsep K3, maka akan menghindari yang namnya teragedi kecelakaan kerja.
Pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikan kepada kalian semua terkait dengan K3, Pengertian, Istilah-Istilah, Tujuan, Rambu-rambu. Nah, disinilah kami akan menginformasikan semua kepada sahabat Hiroes.
Pengertian K3
Setelah dirumuskan oleh ILO/WHO joint safety and Health Commite, yaitu "Ocupational Health and Safety is the Promotion and maintenance of the highest degree of physical, metal and social well-being of all occupation; the prevention among workers in their employment form risk resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational enviroment adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the daption of work to man and each man to his job".

OHSAS 2007, pengertian K3 ialah semua kondisi serta faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga ataupun (kontraktor, pemasok, penunjang serta tamu) ditempat kerja.

Secara pengertian maka disimpulkan kalau K3 ialah pemikiran serta upaya yang telah dilakukan untuk mencegah dan penyakit pekerja.

Tujuan K3
Kecelakaan terhadap kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Keselamatan kerja pada dasarnya mencari serta mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan . Fungsinya dapat dilakukan dengan dua cara , yang mana dimaksudkan mengungkap sebab - akibat suatu kecelakaan kerja serta meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Tujuan dalam pelaksanaan keselamatan kerja berdasarkan kepada Undang - Undang No.1 Tahun 1970 ialah : 
  • Melindungi serta menjamin keselamatan setiap para tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin setiap kali sumber produksi dapat dipergunakan secara aman serta efisien.
  • Meningkatkan kesejaterahan serta produktifitas Nasional.
Dasar Hukum K3
Dasar Hukum K3 yang dipergunakan terdapat 4 antara lain, ialah :
  • Undang - undang (UU) No.1 Tahun 1970 terkait dengan Keselamatan kerja. Ruang Lingkup terhadap pelaksanaan, syarat keselamatan kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembinaan K3, Tentang kecelakaan, Kewajiban serta Hak Tenaga Kerja, Kewajiban dalam memasuki tempat kerja, Kewajiban Pengurusan serta ketentuan Penutup (Ancaman Pidana).
  • Undang-undang No. 21 Tahun 2003 terkait tentang Pengesahan ILO Conventation No.81 Conncering Labour Inspection of Industry and Commerce, yang telah disahkan pada 19 Juli 1947.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya pada Paragraf 5 yang mana memuat Keselamatan kerja atau K3, pasal 86 dan 87.
  • Menurut peraturan Tenaga Kerja Republik Indonesia atau RI No. Per-05/Men/1996 Sistem Manajemen K3 yang berfungsi sebagai pedoman Penerapan Sistem manajemen K3 (SMK3), Mirip dengan OHSAS 18001 di AMERIKA atau BS 8800 di INGGRIS.
Rambu - Rambu K3
K3 mempunyai peran untuk meminimalisir terhadap kejadian kecelakaan kerja. Berikut ini merupakan kegunaan terhadap adanya rambu - rambu K3.
  • Menarik terhadap perhatian dengan adanya kesehatan serta keselamatan kerja
  • Menunjukkan potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat.
  • Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  • Meningkatkan karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri.
  • Mengidentifikasikan peralatan darurat keselamatan berada.
  • Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
Menurut undang-undang K3 antara lain ialah.
  • Undang-undang no.1 Tahun 1970 Pasal 14b; "Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yangdiharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya, ditempat-tempat yang dapat dilihat serta terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau seorang ahli tenaga kerja".
  • Menurut Permenaker No. 05/MEN/1996 Sistem Manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4: "Rambu-rambu mengenai keselamatan serta tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman".
Menurut rambu-rambu terbagi menjadi 3 yaitu : Perintah ( larangan, dan kewajiban ), waspada ( bahaya, peringatan serta perhatian ), serta informasi. Namun, menurut jenis rambunya yaitu, rambu dengan simbol, simbol dan tulisan dan Pesan berupa tulisan.

0 Response to "Penjelasan Lengkap Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Rambu - Rambu K3"

コメントを投稿

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel